Baru Tiga Bulan Menikah, Febrianda Digelandang Polisi karena Nyabu

Baru Tiga Bulan Menikah, Febrianda Digelandang Polisi karena Nyabu

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Seorang pengantin baru tidak bisa kembali menikmati malam-malam bersama istrinya setelah digelandang oleh Satuan Reserse dan Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Temanggung karena kedapatan menyimpan dan mengonsumsi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. \"Kurang lebih baru tiga bulan menikah, sekarang saya harus mempertanggungjawabkan perbuatan saya, saat saya tinggal istri saya menangis terus,\" ungkap Febrianda Agung Dwitama (25) warga Desa Salamsaei Kecamatan Kedu saat gelar perkara, Jumat (4/12). Ia juga mengaku, baru kurang lebih tiga bulan memakai sabu-sabu, yang diperolehnya dari salah satu temannya berinisial S. \"Awalnya saya hanya ditawari saja, kemudian saya berminat dan beli dari teman saya itu,\" ungkapnya. Sabu-sabu seberat 1 gram dari S ditebus dengan harga Rp950 ribu. Transaksi dilakukan dengan cara online dan tidak pernah bertemu dengan penjual sabu-sabu. \"Uang saya transfer, dan kemudian barang diletakan di suatu tempat yang dijanjikan. Terakhir saya ambil di sekitaran jembatan Kali Galeh Parakan,\" tuturnya. Menurutnya, sabu-sabu yang dibeli dari S tidak pernah dijual ke orang lain. Melainkan hanya dipakai sendiri untuk meningkatkan stamina saat bekerja. \"Kerja saya cukup berat sebagai tukang las, tidak ada niatan untuk menjual kembali. Khusus saya pakai sendiri,\" ucapnya. Baca Juga Ormas Purworejo Datangi Kejari, Dorong Percepatan Penanganan Kasus Dugaan Penyimpangan Propendakin Kasatnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi jika Febrianda ini kerap menggunakan narkoba jenis sabu. Lalu dilanjutkan dengan penyelidikan, dan saat semua unsur bukti memenuhi yang bersangkutan ditangkap. \"Tersangka kita tangkap saat melintas di Jembatan Galeh Parakan, saat digeledah di saku jaket ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram. Tak hanya itu di dalam tas merek polo yang ia bawa kita temukan dua butir pil inex, alat hisab bong, tiga pipet kaca serta dua korek api,\"ujarnya. Ia mengatakan, barang-barang yang ditemukan oleh petugas kini dijadikan sebagai barang bukti. Dan tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung. Menurutnya, tersangka ini hanya sebagai pemakai sabu-sabu, namun demikian dengan barang bukti yang ditemukan maka proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. \"Nanti sesuai dengan keputusan dari hakim, apakah tersangka ini akan menjalani rehabilitasi atau tidak, yang jelas proses hukum tetap berjalan,\" jelasnya. Ia menegaskan tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana denda minimal Rp8 juta dan maksimal Rp8 miliar dan pidana penjara selama 4 tahun. \"Jangan bermain-main dengan yang namanya narkotika, kami sebagai penegak hukum akan berusaha memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Temanggung,\" pesannya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: